Kripto / Cryptocurrency atau mata uang digital sedang sangat marak sekarang ini. Sebagai bisnis online yang sangat diminati bagi kaum yang pengen cepat kaya mendadak. Namun, Sudah tak terhitung lagi korban rugi miliaran akibat judi trading yang disebut investasi kripto. Niat untung malah buntung parah begitulah nasib para trader (pelaku bisnis kripto). Alasan kripto haram bukan tanpa sebab dan akibat banyak sekali unsur unsur perjudian didalamnya persis seperti mengundi nasib kalau untung ga kepalang tanggung kalau rugi juga total amblas juga.
Kita ketahui mata uang rupiah tentu punya jaminan aset berupa aset emas dan saham negara sehingga layak dan bisa diperjual belikan atau tukar mata uang. Sedangkan kripto tidak jelas (gharar) dan tidak memiliki aset jaminan oleh karena itu bisa naik turun seenaknya, naik meroket dan terjun meroket juga. Makanya banyak trader rugi bandar akibat permainan judi ber dalih mata uang digital ini.
Kenapa juga dikatakan sebagai judi? Selain unsur gharar dan dharar? Anda yang pernah pengalaman trading pasti tahu kalau kita sebagai trader harus bisa memprediksi kapan grafik mata uang akan naik atau turun saat naik drastis dan kita menjual aset maka kita untung besar saat turun kita menjual aset kita akan rugi besar, oleh karena itu jelas ini seperti mengundi nasib atau judi. Bahkan bisa dikatakan jauh lebih parah daripada togel, karena togel jelas judi tapi kalau trading terselubung seolah olah investasi padahal seperti main judi beneran kalah taruhan uang amblas menang taruhan untung banyak. Taruhan disini tidak berupa dadu ataupun anak panah, disini taruhan grafik digital naik turun nilai kripto. Siapa yang bisa menebak ia menang, salah menebak kalah. Bedanya kalau kripto bandarnya adalah robot bukan manusia.
Belum lagi menjadi ajang penipuan bagi para bandar trader kepada membernya. Alih alih memberikan persen tinggi malah dibawa kabur uang investasi para membernya. Anda yang masih punya akal sehat dan iman kepada hari kebangkitan sebaiknya tidak usah ikut ikutan, karena kelak pasti ada pertanggungjawabnya harta darimana dan untuk apa kita gunakan.
Fatwa MUI Haram
Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Mata uang kripto dinilai mengandung gharar (ketidakjelasan pada akad jual beli), dharar ( transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan), dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.
Belum lagi menjadi ajang penipuan bagi para bandar trader kepada membernya. Alih alih memberikan persen tinggi malah dibawa kabur uang investasi para membernya. Anda yang masih punya akal sehat dan iman kepada hari kebangkitan sebaiknya tidak usah ikut ikutan, karena kelak pasti ada pertanggungjawabnya harta darimana dan untuk apa kita gunakan.
Fatwa MUI Haram
Penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Mata uang kripto dinilai mengandung gharar (ketidakjelasan pada akad jual beli), dharar ( transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan), dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Ia bilang, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.
0 komentar:
Post a Comment