"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata majelis hakim Loise Betti Silitongan saat membacakan amar putusan.Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita sejumlah barang bukti milik terdakwa, di antaranya sebilah celurit 60 sentimeter, helm, celana, baju, dan sepeda motor Kawasaki KLX.Sementara empat terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Muhammad Kemal divonis 5 tahun penjara, Muhamad Aerul 4 tahun penjara, Jalu 5,5 tahun penjara, dan Tegar Pratama 4 tahun penjara. "Hakim bisa diapresiasi karena memvonis hukuman maksimal," kata pengacara keluarga korban, Tommy Susanto.Sidang yang dipimpin oleh hakim Louise Betti Silitonga itu menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa karena perbuatan klitih yang dilakukan mengakibatkan matinya seseorang. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa Widodo Andriyanto. "Hukuman itu adalah hukuman maksimal bagi anak di bawah umur," kata dia.Dua terdakwa itu dijadikan satu saat sidang. Sedangkan empat terdakwa lain disidang secara terpisah di jam yang berbeda. Hukuman berat bagi anak-anak usia di bawah umur itu diharpkan bisa membuat mereka jera.Selain itu juga agar tidak dicontoh oleh pelajar lainnya. Aksi klitih atau tindak kriminalitas di kalangan pelajar memang sudah meresahkan. Maka harus dihentikan. "Vonis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa," kata jaksa Widodo.Vonis bagi anak di bawah umur itu, kata Widodo, adalah separuh dari hukuman tindak kriminalitas yang mengakibatkan kematian oleh orang dewasa. Yaitu sesuai pasal di Undang-Undang Perlindungan anak yang didakwakan.(tempo)
0 komentar:
Post a Comment