01:51
0


Klitih adalah istilah untuk fenomena kekerasan geng di kalangan pelajar di yogyakarta, baru baru ini pelaku klitih menyebabkan salah seorang siswa meninggal dunia, diberitakan dari tempo.co, Majelis hakim  Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis para pelajar pelaku klitih dengan hukuman berbeda, Senin, 17 April 2017. Anak-anak di bawah umur tersebut tetap divonis bersalah karena mengakibatkan satu orang pelajar tewas akibat tikamam senjata tajam.Pelaku pembacokan terhadap korban yang bernama Ilham Bayu Fajar, 15 tahun, M. Faisal Fardan, divonis hukuman  7 tahun 6 bulan penjara. Adapun Aldi Azzaki Erlangga, yang memboncengkan Faisal saat peristiwa penganiayaan, divonis 7 tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX disita negara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang mati," kata majelis hakim Loise Betti Silitongan saat membacakan amar putusan.Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita sejumlah barang bukti milik terdakwa, di antaranya sebilah celurit  60 sentimeter, helm, celana, baju, dan sepeda motor Kawasaki KLX.Sementara empat terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing. Muhammad Kemal divonis 5 tahun penjara, Muhamad Aerul 4 tahun penjara, Jalu 5,5 tahun penjara, dan Tegar Pratama 4 tahun penjara. "Hakim bisa diapresiasi karena memvonis hukuman maksimal," kata pengacara keluarga korban, Tommy Susanto.Sidang yang dipimpin oleh hakim Louise Betti Silitonga itu menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa karena perbuatan  klitih yang dilakukan mengakibatkan matinya seseorang. Terdakwa dinilai terbukti  melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa Widodo Andriyanto. "Hukuman itu adalah hukuman maksimal bagi anak di bawah umur," kata dia.Dua terdakwa itu dijadikan satu saat sidang. Sedangkan empat terdakwa lain disidang secara terpisah di jam yang berbeda. Hukuman  berat bagi anak-anak usia di bawah umur itu diharpkan bisa membuat mereka  jera.Selain itu juga agar  tidak dicontoh oleh pelajar lainnya. Aksi klitih atau tindak kriminalitas di kalangan pelajar memang sudah meresahkan. Maka harus dihentikan. "Vonis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa," kata jaksa Widodo.Vonis bagi anak di bawah umur itu, kata Widodo, adalah separuh dari hukuman tindak kriminalitas yang mengakibatkan kematian oleh orang dewasa. Yaitu sesuai pasal di Undang-Undang Perlindungan anak yang didakwakan.(tempo)

0 komentar:

Post a Comment