21:48
0
Memang tindak pidana kriminal saat ini tak terhitung lagi apalagi dengan cara yang bermacam macam dan kepicikan akal sehingga korbannya bisa terkelabuhi. Begal cinta adalah istilah untuk pembegal yang menggasak motor dengan modus asmara. Dari kriminalitas.com melaporkan pelaku begal itu bernama Sarijan alias Ambon (40). Dengan memberikan tipu daya ‘jerat asmara’, warga Dukuh Randusari, Desa Randusari, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali ini berhasil menggelapkan motor milik seorang janda di kampungnya tersebut.Namun aksi Ambon harus berakhir. Pasalnya, aksinya ini terendus oleh polisi. Alhasil, Ambon pun harus menjadi penghuni Hotel Prodeo alias penjara.

Peristiwa bermula saat Ambon dan korbannya yang berinisial PS (34) berkenalan pada pertengahan tahun 2016 silam. Waktu itu, PS yang merupakan warga Kampung Plumpung, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo menerima program bedah rumah dari pemerintah setempat.
Secara kebetulan, Ambon menjadi salah satu pekerja yang merenovasi rumah korban. Namun seiring berjalannya waktu, Ambon dan PS pun kian dekat. Mereka pun dikabarkan sempat menjalin tali cinta.
Ketika PS sudah mulai menaruh kepercayaan, di saat itulah Ambon mulai bertingkah. Ambon mulai berani meminjam sepeda motor milik PS.

“Pelaku meminjam motor milik korban sejak Januari 2017 lalu. Namun sebelum pekerjaan selesai, pelaku bersama motor yang dipinjam tidak nampak kembali. Bahkan, susah dihubungi. Setelah itu, korban lapor ke kami,” terang Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto, Sabtu (3/6/2017) siang.Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, diperoleh kabar bahwa pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Boyolali. Tak menunggu waktu, pihaknya langsung menjemput paksa pelaku yang berada di rumah bersama istrinya.Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa motor yang dipinjam dari korban telah digadaikan senilai Rp5juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor matic milik korban berikut STNK, dua lembar fotokopi BPKB sepeda motor matik.“Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(kriminalitas)

0 komentar:

Post a Comment