Memang tindak pidana kriminal saat ini tak terhitung lagi apalagi dengan cara yang bermacam macam dan kepicikan akal sehingga korbannya bisa terkelabuhi. Begal cinta adalah istilah untuk pembegal yang menggasak motor dengan modus asmara. Dari kriminalitas.com melaporkan pelaku begal itu bernama Sarijan alias Ambon
(40). Dengan memberikan tipu daya ‘jerat asmara’, warga Dukuh Randusari,
Desa Randusari, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali ini berhasil
menggelapkan motor milik seorang janda di kampungnya tersebut.Namun aksi Ambon harus berakhir. Pasalnya, aksinya ini terendus oleh
polisi. Alhasil, Ambon pun harus menjadi penghuni Hotel Prodeo alias
penjara.
Peristiwa bermula saat Ambon dan korbannya yang berinisial PS (34)
berkenalan pada pertengahan tahun 2016 silam. Waktu itu, PS yang
merupakan warga Kampung Plumpung, Kelurahan Begajah, Kecamatan
Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo menerima program bedah rumah dari
pemerintah setempat.
Secara kebetulan, Ambon menjadi salah satu pekerja yang merenovasi
rumah korban. Namun seiring berjalannya waktu, Ambon dan PS pun kian
dekat. Mereka pun dikabarkan sempat menjalin tali cinta.
Ketika PS sudah mulai menaruh kepercayaan, di saat itulah Ambon mulai
bertingkah. Ambon mulai berani meminjam sepeda motor milik PS.
“Pelaku meminjam motor milik korban sejak Januari 2017 lalu. Namun
sebelum pekerjaan selesai, pelaku bersama motor yang dipinjam tidak
nampak kembali. Bahkan, susah dihubungi. Setelah itu, korban lapor ke
kami,” terang Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Parwanto, Sabtu (3/6/2017)
siang.Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga
akhirnya, diperoleh kabar bahwa pelaku berada di rumahnya di Kabupaten
Boyolali. Tak menunggu waktu, pihaknya langsung menjemput paksa pelaku
yang berada di rumah bersama istrinya.Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa motor yang dipinjam
dari korban telah digadaikan senilai Rp5juta. Selain menangkap pelaku,
polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor matic
milik korban berikut STNK, dua lembar fotokopi BPKB sepeda motor matik.“Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(kriminalitas)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- APA AJA DEH
- aplikasi android
- Berita Astronomi
- BERITA MOTOR
- berita terkini
- berita unik
- cara membuat blog
- cara membuat website
- Daftar Nama Gunung
- domain
- domainesia
- DOWNLOAD FILM
- download game pc
- download musik
- DOWNLOAD SOFTWARE
- gadget review
- hobi
- hosting
- hosting domain murah
- hosting murah indonesia
- indonesia makin digital
- INFOTEK
- korban trading
- Lakalantas
- MOTOGP
- populer
- SCIENCE
- SEO
0 komentar:
Post a Comment