23:34
0


Seperti dilaporkan dari detik.com berikut ini Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017 cukup membuat kaget bagi masyarakat.Pasalnya, PP tersebut diterbitkan 6 Desember 2016, dan mulai diterapkan 6 Januari 2017. Dan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya sekitar 30 hari.Namun jangka waktu sosialisasi tersebut dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigdjen Royke Lumowa merupakan hal yang relatif."Ya memang sosialisasi relatif ya, boleh dikata singkat boleh di katakan cukup, tergantung bagaimana kita gencar melakukan sosialisasi," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Korlantas Polri, Jakarta. Selain itu Royke juga menjelaskan yang namanya sosialisasi dilakukan ketika peraturan sudah jadi. "Dia kan disahkannya 6 Desember 2016, di situ dikatakan akan diberlakukan 30 hari kemudian, yang diputuskan diberlakukan tanggal 6 (Januari) hari ini," pungkasnya.

Berikut Ini adalah Tarif STNK Baru

Bersumber dari pikiran-rakyat.com, Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan , seperti BPKB, STNK dan TNKB."Kebijakan baru ini berlaku secara nasional mulai 6 Januari, kami sudah sosialisasikan dengan menyebar pengumuman, termasuk di seluruh satpas yang ada di Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 4 Desember 2016.

Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya. Menurut PP baru ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

 a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
 b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Ø  Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. 
Ø  Untuk  roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. 
Ø  Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000,
Ø  sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Ø  Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru  serta hanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. 
Ø  Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. 
Ø  Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, 
Ø  sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.


Kantor Samsat Membludak Sebelum Hari Kenaikan Pajak

BUSETTT ... SAMSAT DI MAKASAR NIH... KAYAK ANTRI TIKET LEBARAN
 
SAMSAT KELILING DIBEKASI SAMPAI DI SERBU MASYARAKAT

Menjelang kenaikan biaya STNK Kantor Samsat dan pelayanan pajak keliling diserbu pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak. Masyarakat khawatir akan dikenakan biaya mahal setelah adanya penerapan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku mulai besok, Jumat, 6 Januari 2017.Acun Surohman (27) warga Desa Panyingkiran mengaku, panik ketika mendengar kabar pajak motor akan naik tiga kali lipat. Olehkarenanya mereka langsung mendatangi kantor Samsat untuk ikut mengantri bersama ratusan pemilik kendaraan lainnya. Acun mengaku awalnya dia mendatangi Kantor Samsat, namun antriannya sangat panjang sehingga dia mencari pelayanan pajak keliling, meskipun sama harus mengantri lama dia mengaku tetap memaksakan diri membayar pajak lebih awal.

“Pagi di kantor Samsat sudah penuh, terus ada yang menyarankan ke Samsat keliling yang berada di depan Pendopo ternyata kondisinya sama, tapi sudah kepalang ngantre ya dijalanin aja. Padahal pajak motor saya berakhir pada Februari bulan depan" kata Acun, Kamis, 5 Januari 2017.Sementara Ratih, warga Desa Sukahaji  mengaku, sepeda motornya terlambat setahun tidak membayar pajak. Ketika mendengar akan terjadi kenaikan dia bergegas membayar karena khawatir pajak yang dibebankan semakin tinggi. “Awalnya suka lupa melihat STNK, begitu dilihat ternyata sudah terlambat,” kata Ratih.

Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Iim Abdurahim dimintai konfirmasi hal tersebut menjelaskan, kenaikan yang dimaksudkan bukanlah pajak kendaraan. Melainkan biaya administrasi penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB. Kenaikan itu sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.Menyangkut kenaikan tarif tersebut menurut Iim, pihaknya sudah berupaya sosialisasi di beberapa tempat, agar masyarakat paham mengenai kenaikan tarif PNBP tersebut. Meskipun demkian bagi masyarakat yang belum mengetahui secara jelas, dikmbau mendatangi petugas guna memperoleh informasi yang akurat.“Dengan adanya kenaikan ini kami berjanji akan lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” kata Iim.
Sementara itu hingga pukul 16.00 WIB pelayanan Samsat  keliling yang berada di Alun-alun kota Majalengka masih terus melayani  para pemilik kendaraan, pemohon sendiri masih berjubel mengerumuni kendaraan pelayanan pajak

Banyak Warga Mengira Pajak STNK Yang Naik, Padahal Sebenarnya Biaya Pembuatan dan Pengesahan STNK 

Masih dari sumber koran pikiran rakyat disebutkan, ehari sebelum kenaikan tarif pengurusan administrasi kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan TNKB, Jumat, 6 Januari 2017, masyarakat Kota Tasikmalaya berbondong-bondong menyesaki Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tasikmalaya, Kamis, 5 Januari 2017. Sejak pagi hingga sore, mayoritas masyarakat mengantre  demi menghindari tarif baru penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB untuk yang melonjak dua hingga empat kali lipat.Namun, tak sedikit masyarakat yang mengantre membayar pajak kendaraan bermotor karena mengira tarif pajak turut naik mulai Jumat hari ini. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Kota Tasikmalaya, Adi Maulana (30). Saat dijumpai di Samsat Kota Tasikmalaya, Adi menyangka pajak tahunan kendaraan bermotor turut naik. Itu sebabnya, ia memaksakan diri membayar pajak lebih awal.

"Lihat di televisi katanya tarif STNK naik, pas lihat antrean banyak sekali dari pagi, sudah numpuk berkasnya juga. Ternyata yang naik bea penerbitan dan penerbitan STNK. Saya balik lagi saja," kata Adi.Rahmat (45) pun cukup kaget dengan antrean mengular di Samsat Kota Tasikmalaya. Rahmat yang tengah mengurus penerbitan BPKB justru mengaku tak tahu menahu soal tarif baru administrasi kendaraan. "Saya ikut program balik nama BPKB gratis 2016 lalu, jadi tidak menghindari tarif baru. Tadi penuh sekali, agak siangan masih penuh juga. Ini dari pagi, nama saya enggak dipanggil-panggil," kata Rahmat.

Meskipun tidak menghindari tarif baru, Rahmat mengakui tarif penerbitan dan perpanjangan BPKB, STNK, dan TNKB dinilai cukup mahal. Sekalipun hanya lima tahun sekali, atau pada saat membeli, bagi rakyat kecil, tarif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat memberatkan masyarakat. "Kalau tarifnya naik dua kali lipat ya berat atuh, belum ongkos lain-lainnya, tetapi namanya rakyat bisa apa, " kata Rahmat.Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tasikmalaya Sofyan Effendi mengatakan, sosialisasi terkait kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Spanduk, selebaran, dan informasi melalui media sosial juga sudah dilakukan Polri dan polres di masing-masing wilayah. Namun, informasi yang terserap tidak utuh sehingga mereka berbondong-bondong ke Kantor Samsat untuk membayar pajak.

"Isu yang berkembang katanya pajak kendaraan naik sampai 300 persen. Makanya masyarakat langsung pada datang untuk bayar pajak," ucap Sofyan. Sofyan mengatakan, akibat isu kenaikan pajak, ia memprediksi pendapatan pajak dari kendaraan bermotor naik signifikan pada Kamis kemarin. Kenaikannya diprediksi 30 hingga 40 persen dari hari biasa. "Dampak positif dari isu yang berkembang orang jadi taat bayar pajak, biasanya terlambat jadi lebih tepat waktu. Hanya, masyarakat tidak usah khawatir, pajak belum naik, karena yang naik itu biaya jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak," kata Sofyan.
Juga dari Tribunnews,Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Sebagian warga tersebut baru mengetahui setelah selesai membayar di loket guna menyelesaikan proses perpanjangan STNK atau penerbitan STNK dan BPKB baru.

"Saya bayar, kok jumlahnya cuma beda sedikit dari biasanya. Enggak sampai Rp300ribu untuk semuanya, termasuk pajak dan biayanya," kata Heru Wiratmoko warga Pulogadung sambil menunjukan STNK kendaraan jenis skuter matic yang telah selesai diproses di Samsat Jakarta Timur, Jumat.Heru mengaku kaget dengan kabar yang mengatakan pajak kendaraan akan naik tiga kali lipat, sehingga ia bergegas mengurus pembayaran pajak STNK di Samsat Jakarta Timur."Saya dengar-dengar saja sih, katanya begitu. Tapi nyatanya cuma biaya penerbitannya saja yang naik," lanjut dia.Nur Hakim, warga Duren Sawit Jakarta Timur juga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak. Ia mengaku buru-buru membayar padahal pajak motornya baru jatuh tempo pada Maret 2017."Padahal masih dua bulan lagi, saya jadi buru-buru karena kabar naik. Tahu-tahunya cuma biaya pengesahannya saja yang naik," ucap Nur.

Seorang petugas wanita di Samsat Jakarta Timur mengatakan kebanyakan warga panik karena mendengar kabar biaya pajak meningkat hingga tiga kali lipat. Menurutnya, informasi yang diterima warga kurang tepat sehingga menimbulkan reaksi untuk cepat-cepat membayar pajak dan mengurus surat kendaraan sebelum tanggal 6 Januari 2017."Ya itulah, banyak yang belum memahami kalau biaya pajak per tahunnya tetap. Hanya biaya administrasi pengurusannya yang naik mulai hari ini," kata seorang petugas wanita di pos pengaduan Samsat Jakarta Timur yang tak mau disebutkan namanya.Saat ini ratusan warga masih menunggu proses penerbitan dan perpanjangan STNK maupun BPKB di Samsat Jakarta Timur yang tertunda untuk jeda istirahat ibadah Shalat Jumat. Sejumlah keluhan pun dilontarkan warga, terutama terkait lamanya proses pengurusan dan antrean yang membludak.
 

Meresahkan Industri Mobil


Ternyata kenaikan tarif Pembuatan STNK dan BPKP tidak hanya meresahkan masyarakat umum saja tetapi juga industri otomotif tanah air terkena dampaknya apalagi tahun ini penjualan roda dua sedang lesu, Industri otomotif keberatan dengan kenaikan tarif STNK yang cukup tinggi karena dikhawatirkan terjadi penunda­an pembelian kendaraan bermotor. Mes­kipun demikian, kenaikan tarif ter­sebut harus diiringi oleh perbaikan pe­layanan dan kemudahan pengurusan.Ketua Umum Gabungan Agen Tunggal Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengaku sudah mendapat penjelasan atas kenaikan tarif tersebut. Dari informasi yang diterimanya, alasan kenaikan itu lantaran belum pernah ada kenaikan sejak 2010.
”Mereka menyebutkan ini adalah inflasi yang normal setelah 6-7 tahun tidak dinaikkan,” kata Yohannes, di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Menurut dia, industri otomotif me­ne­rima kebijakan pemerintah tersebut mes­kipun dirasa memberatkan. Terle­bih, kenaikan tarif STNK itu cukup ting­gi dan terkesan terburu-buru.”(Kenaikan) Agak memberatkan. Ka­mi dari pihak otomotif, walaupun sebaiknya, kalau kami inginnya, kalau per­lu, enggak usah naik. Tapi, kan ini ke­bijakan pemerintah jadi kami meneri­ma hal ini,” tuturnya.Kalau kenaikan tidak bisa dihindari dan sudah menjadi kebijakan pemerintah, setidaknya ada perbaikan pela­yan­an. Selain itu, masyarakat dimudahkan ke­tika melakukan perpanjangan STNK dan sebagainya. ”Itu akan sangat membantu. Seperti yang dijanjikan, pelayanan STNK tidak harus di satu tempat, tetapi bisa (diurus) di tempat lain. Seperti mengurus SIM, makin lama makin mudah kan. Dari segi waktu pelayanan pun juga diharapkan lebih cepat,” tuturnya.Pengaruhi penjualanJika dibandingkan dengan harga mo­bil di kisaran Rp 100 juta-Rp 200 juta, ke­naikan biaya pengurusan STNK itu hanya berkisar ratusan ribu. Namun, dia memperkirakan adanya pengaruh be­rupa penundaan konsumen untuk membeli kendaraan bermotor.

”Kalau kita lihat harga mobil yang pa­ling murah Rp 200 juta, Rp 120 juta, kenaikan hanya beberapa ratus ribu. Yang terjadi, mungkin ada sedikit penundaan (pembelian) karena orang akan berta­nya-tanya,” ucapnya.
Seharusnya, kata Yohannes, kenaikan tarif itu tidak akan memengaruhi penjualan. Kendati ada penundaan pembelian, konsumen akan tetap membeli ken­daraan bermotor setelah mempelajari tarif yang berlaku saat ini.”Orang akan menunda untuk mempelajari dan segala macam, tapi harusnya enggak lama. Orang enggak akan sampai enggak jadi beli mobil,” kata Yohannes.Apabila tahun depan ada kenaikan ta­rif lagi, Yohannes menegaskan sangat ke­beratan dan jangan sampai terjadi. Industri otomotif berharap pemerintah ti­dak menaikkan tarif STNK dalam be­be­rapa tahun ke depan.”Waduh, jangan dong. Jangan sampai dong, kenaikan ini besar sekali, jangan sampai ada kenaikan lagi. Tuntutan kita, tolong layanan diperbaiki dan jangan ada lagi kenaikan dalam waktu dekat atau beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gaikindo menarget­kan penjualan otomotif pada 2017 akan lebih baik dari 2016. Tahun lalu, pihak­nya mentargetkan penjualan 2016 mencapai 1,05 juta unit. Data pastinya baru akan dirilis pada pertengahan Januari.”Kalau lihat dari hasil forecast, saya optimistis tahun ini Indonesia akan bertumbuh. Kalau saya lihat harga batu bara pelan-pelan naik. Naiknya batu ba­ra berpengaruh terhadap perekonomi­an. Apabila batu bara naik, ekonomi naik secara otomatis. Nah, ekonomi Indonesia akan terbawa,” tutur Nangoi.Berdasarkan kondisi tersebut, Nangoi memprediksikan angka penjualan mobil secara nasional pada tahun 2017 ini bisa sebanyak 1,1 juta unit (Pikiran-Rakyat)


Begitu Juga Berimbas Kepada Industri Roda Dua


Seperti dilansir dari okezone, Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam isi PP tersebut tertera penyesuaian tarif surat-surat kendaraan bermotor, antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).Kenaikan tarif penerbitan surat-surat itu mencapai 2-3 kali lipat. Rencananya aturan baru tersebut akan berlaku mulai 6 Januari 2017. Dengan adanya aturan baru, diperkirakan akan berdampak langsung kepada pasar automotif di Indonesia khususnya sepeda motor.
"Ya tentunya akan berdampak pada market nantinya. Karena akan ada kenaikan harga sepeda motor pastinya," ujar Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor , Ahmad Muhibbuddin, kepada Okezone.

Meskipun begitu, ia melanjutkan, AHM menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh pemerintah, "Cuma harapan kami kalau kenaikan itu bisa dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari pemerintah untuk konsumen." tambahnya.Sementara itu Muhamad Abidin selaku General Manager Aftersales PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), yakin apabila aturan tersebut berlaku akan berimbas pada harga jual sepeda motor."Sudah pasti berimbas, cuma kami masih konsolidasi lagi mengenai harga bagaimana pastinya," katanya.Diperkirakan, lanjut dia, meski harga sepeda motor naik tidak akan mengganggu pasar. Namun, apabila kenaikannya terlalu tinggi bisa saja mengganggu pertumbuhan penjualan sepeda motor.
"Kalau perubahan tidak signifikan saya rasa tidak terlalu mengganggu, karena di awal saja di BBN dan STNK saja. Cuma kebutuhan orang terhadap kendaraan sebagai alat bantu transportasi apalagi roda dua yang terbilang terjangkau saya pikir tidak terlalu signifikan. Tapi minat untuk membeli motor baru saya pikir tetap ada ya," pungkas Abidin.(okezone)


 

0 komentar:

Post a Comment