ilustrasi |
Sebagaimana di lansir dari tangeranghits.com, telah terjadi kecelakaan dimana korban adalah pencuri motor, Nasib
apes dialami Jumari alias Ijum (21). Pelaku pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) ini gagal merasakan hasil dari sepeda motor yang ia
curi. Saat mengendari sepeda motor hasil curiannya, Jumari justru
terlibat kecelakaan, di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat,
Kecamatan Pamulang,Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau dekat RSUD
Tangsel, Minggu (29/1/2017). Polisi lalu lintas yang datang ke lokasi justru mengetahui bahwa motor yang digunakan Jumari merupakan hasil dari kejahatan.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP
Mansuri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, Jumari mengaku, ia
dibantu bersama dua rekannya yang kini buron, yaitu Koir dan Iwan."Setelah polisi menyelidiki, ternyata
sepeda motor itu hasil curian yang baru saja dilakukan di daerah Maruga,
Ciputat," kata Mansuri.
Mansuri menambahkan, sepeda motor Honda
Beat yang dicuri Jumari merupakan milik seorang wanita bernama Dita
Yuliani (21), warga Jalan Cemara II, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan
Pamulang, Tangsel."Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Mansuri.(tangeranghits)
Juga berita serupa dari okezone.com,
"Setelah polisi menyelidiki, ternyata sepeda motor itu hasil curian yang baru saja dilakukan di daerah Maruga, Ciputat. Korbannya perempuan, bernama Dita Yuliani (21)," kata AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel.Pelaku mengaku mencuri sepeda motor itu bersama dua rekannya yang lain, Koir dan Iwan. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran polisi."Pelaku dan barang bukti seunit sepeda motor hasil curian diamankan petugas. Dua pelaku lainnya masih buron," sambungnya. (okezone)
kalau sudah gitu mau gimana sudah jatuh tertimpa tangga sudah kecelakaan masih harus diproses hukum makanya jadi orang jangan sembrono dan merugikan orang lain.
0 komentar:
Post a Comment