04:12
0

Peluncuran Windows 98, yang diduga penuh dengan kelengkapan yang lebih komplit dan pasti mengundang sengketa baru, sudah sebentar lagi. Meski begitu masih cukup banyak yang harus diselesaikan di antara pihak-pihak Microsoft dengan Departemen Kehakiman AS yang bakal menghadang. Padahal, itu adalah urusan produk Microsoft yang lalu. Bisa dibayangkan, kalau sampai saja Windows 98 ini diperkarakan nantinya, semua pihak sepakat, bahwa pasti cukup banyak soal yang luar biasa seru untuk jadi bahan sengketa.
Para pengacara dari masing-masing pihak terlibat perdebatan sejak setahun silam, mengenai penafsiran keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh Thomas Penfield Jackson, US District Judge, yang menangani kasus seteru antara pemerintah dengan Microsoft. Januari lalu Microsoft telah berhasil menghindarkan dari tudingan pelecehan atas pengadilan, contempt-of-court, dengan menyetujui meluncurkan produk Windows 95 yang tidak lagi membawa-bawa Internet Explorer, paket browser, untuk sistem operasi desktop.
Meski sudah melakukan hal tersebut di Windows 95-nya, tampaknya Microsoft tak terlihat untuk membuang icon browser Internet Explorer tersebut dari Windows 98 yang akan dilepas sebentar lagi.
Juru bicara Microsoft, Mark Murray menyatakan, bahwa pihaknya sampai sejauh ini belum membuat keputusan menyangkut hal tersebut pada Windows 98. Ia juiga menyebut, bahwa soal ini memang belum diminta oleh Departemen Kehakiman AS. Juga spekulasi mengenai kemungkinan Microsoft menyembunyikan icon Internet Explorer di Windows 98 terlalu amat prematur, katanya lebih lanjut.
Mengenai hal tersebut, tampaknya pihak Departemen Kehakiman AS masih menyembunyikan rencananya. Juru bicaranya, Michael Gordon berujar, bahwa pihaknya masih akan terus memantau Windows 98, tetapi keputusan tertentu memang masih belum diambil.
Sikap berdiam yang diambil oleh dua belah pihak tersebut juga berarti bahwa para pengembang software komputer yang akan menyadap sistem operasi tersebut untuk berbagai produk buatannya nanti (OEM, original equipment manufacturers) juga akan masih tak tahu, apakah yang akan mereka butuhkan dari spesifikasi teknis sistem operasi ini yang sudah dilengkapi dengan browser Internet Explorer itu.
Ini juga berarti, bahwa sebuah pagelaran di depan sidang-sidang pengadilan yang membosankan dipastikan akan segera tergelar lagi. bahkan makin seru, karena semakin banyak saja perbedaan penafsiran atas berbagai hal, yang diakibatkan oleh cara pandang dan sudut bahasa yang mereka pakai dalam melakukan penafsiran tadi. Semakin rumit, memang.
Menghadapi hal tersebut, bisa saja keputusan yang diambil Jackson pada 11 Desemebr silam diterapkan pada Windows 98. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa Microsoft harus menghentikan pemberian lisensi Windows 95 atau versi-versi lanjutannya, jika pada sistem tersebut mengandung software Internet. Tampaknya masih belum ada keputusan tertentu yang bakal diambil, namun berbagai pertanyaan dan penafsiran malah sudah muncul ke permukaan.
Microsoft menyatakan, bahwa dengan membuang fasilitas Internet akan membuat Windows 95 tak ada apa-apanya. Untuk membuktikan kebenaran ucapannya tersebut Microsoft rela menerbitkan Windows 95 edisi tanpa Internet, yang ternyaa memang jeblok di pasar.
Pengacara Microsoft menyebut keputusan Jackson tersebut sangat berlebihan, dengan menerbitkan sebuah keputusan melebihi kewenangannya, mengingat tak ada permintaan atas hal tersebut dalam sengketa yang diajukannya. Para pengacara Microsoft juga melihat keputusan Jackson tersebut juga melanggar kesepakatan tahun 1995 lalu. Keputusan yang diambil Jackson melarang Microsoft untuk memberika lisensi semua produknya apabila ada produk pihak lain yang sudah dilisensikan, namun tidak melarang Microsoft apabila produk tersebut dalam kondisi yang terintegrasi.
Jika menilik pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Microsoft, Windows 98 adalah sebuah produk software sistem operasi yang benar-benar memiliki karakteristik terintegrasinya berbagai fasilitas yang justru semakin banyak. Banyak para ahli hukum yang tak memiliki keterkaitan dengan perkara ini yang menyatakan bahwa pihak Jackson tertutup peluangnya untuk menghambat pengembangan sistem operasi ini.
Dengan alasan tersebut, Joe Sims, seorang pengacara urusan anti monopoli pada kantor pengacara Jones, day, Reavis & Pouge, menyatakan, bahwa mereka tak melihat Jackson punya kewenangan untuk menghambat Windows 98, dengan mengembangkan keputusan tahun lalu itu untuk produk Microsoft baru ini nanti. Mereka juga menambahkan bahwa pihak jaksa harus dibatasi untuk menghentikan Windows 98, karena pihak pemerintah baru saja melakukan arahan yang spesifik terhadap produk tersebut untuk berbagai hal yang menyangkut upaya hukum. Sejumlah pengacara bahkan menyebutkan kalau pemerintah pasti aka menemui kesulitan dengan memasukkan pula masalah seputar Windows 98 dalam perkara yang sedang mereka tangani sekarang.
Tampaknya banyak pengacara yang sepakat, bahwa Jackson, sebagai jaksa, tak bisa menerbitkan keputusan baru yang secara efektif merubah kesepakatan sebelumnya. Jika ia memaksanya, maka sebuah sidang banding

 
pasti akan membatalkannya. Jika pihak pengadilan menerapkan hambatan bagi Microsoft untuk menghentikan peluncuran Windows 98 saat ini, maka itu sama saja dengan sudah menyelenggarakan sidang pengadilan saat ini.
Meski demikian, tampaknya hal tersebut tidak menyurutkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Departemen Kehakiman AS. Mereka akan terus melakukan penyelidikan secara meluas terhadap aktivitas perusahaan software raksasa ini. Hampir semua perhatian mereka lakukan terhadap Windows 98 yang dapat mereka gunakan untuk perkara pelanggaran berkenaan dengan akta anti monopoli Sherman.
Sebuah artikel di Wall Street Journal melaporkan bahwa pihak departemen tampaknya tak akan memaksakan upaya-upaya untuk memisahkan fasilitas Internet dari Windows 98. Tetapi untuk hal itu ditanggapi oleh Joel Klein, yang mengepalai divisi anti monopoli, bahwa belum ada sebuah keputusan apa pun berkaitan dengan hal-hal tadi.
Spekulasi yang berkembang adalah bahwa dua belah pihak tampaknya masih saling menunggu, sampai dengan sidang banding akan diselenggarakan. Diperkirakan bahwa bakal muncul lebih banyak perbedaan penafsiran berkenaan dengan penggunaan bahasa yang mereka pakai. Tunggu saja beberapa bulan lagi, deh. (edi purwono)

0 komentar:

Post a Comment