Sebagaimana cara klaim asuransi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut kami lansir dari situs hondacengkareng.com,
Untuk Pembelian Kredit
Setiap pembelian kredit motor Honda melalui asuransi kami (FIF, Adira, WOM, OTO) selama masa kredit.Asuransi yang diberikan adalah TLO (Total Loss Only).Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
- Kondisi motor hilang dalam kondisi diparkir (pencurian pada saat motor itu diam).
- Pencurian
- Perampasan atau penodongan
- Kecelakaan yang menyebabkan perkiraan kerusakan motor hingga 75%
- Penipuan
- Hipnotis.
- Motor Sudah Lunas Kredit
Untuk Pembelian Kas
Untuk pembelian tunai dan asuransi.Kami bisa membantu anda dalam mengasuransikan motor anda seharga 3,5% dari harga OTR motor + Rp. 29.000 biaya administrasi.Contoh: Untuk Honda Scoopy eSP 2016 dengan harga OTR 16.800.000 maka premi asuransinya adalah Rp. 617.000Perusahaan asuransi yang kami tawarkan adalah Reliance dan berlaku untuk 1 tahun .
Asuransi dari Reliance adalah TLO (Total Loss Only) dan berlaku untuk:
- Pencurian
- Penodongan
- Huru hara
- Hipnotis
- Perampasan
- Kecelakaan yang menyebabkan perkiraan kerusakan motor hingga 75%
Definisi Asuransi TLO
Asuransi TLO adalah asuransi Total Rugi yang berarti pihak asuransi hanya akan garansi dan registrasi pada keadaan digaji lebih dari 75% dari nilai pertanggungan motor.Untuk motor Honda perlu di lakukan di bengkel resmi motor Honda .
Proses Klaim Asuransi Pada Kasus Kehilangan Motor
Berikut adalah proses yang harus dilakukan:- Lapor Polsek. Pada kasus tertentu maka pihak Polsek akan tetap menahan STNK dan kunci motor anda. Bila STNK dan kunci anda tahan maka pastikan anda meminta tanda terimanya.
- Pihak asuransi akan meminta BPKB asli, faktur motor, foto copy KTP, SIM, polis asuransi, dan kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6.000
Cara Menghitung Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO diperkirakan kerusakan harus lebih dari 75%. Estimasi kerusakan harus dilakukan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Diperlukan data yang harus diberikan kepada pihak asuransi untuk dicek ulang.Bila sesuai maka akan ditindak lanjuti oleh pihak asuransi.* Penjelasan ini adalah proses asuransi Reliance dan bisa berbeda dari pihak asuransi lainnya.
0 komentar:
Post a Comment