04:49
0
Seperti diberitakan dari okezone.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (18/2/2017), ditegaskan bahwa mengenai Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDWKLLJ) juga sumbangan wajib dibayarkan oleh pengusaha angkutan umum kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas. Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan PMK ini akan berlaku setelah PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang hal yang sama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017," kata widodo


Biaya  SWDKLLJ 2017 :
1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ;
2. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,
3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,
4. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,
5. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,
6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000. Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,
7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,
8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp87.000,
9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000.

Pembayaran sumbangan dilakukan oleh Perusahaan paling lambat pada tanggal jatuh tempo perpanjangan ulang STNK. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 25% jika dibayar 1-90 hari setelah jatuh tempo dan 50% jika dibayarkan 91-180 hari dari jatuh tempo.Untuk pembayaran 181-270 hari dari jatuh tempo sebesar 75% dan 100% jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari dari waktu jatuh tempo. Persentase denda tersebut sesuai dengan waktu dan besaran dari sumbangan.

0 komentar:

Post a Comment