18:37
0
kondisi korban

Seperti diberitakan dari jatimtimes.co.id, Terjadi kecelakaan motor gara-gara kakinya tersangkut tobos (rombong,Red), Suwandi (47), warga Dusun Kaligesing RT 04 RW 03 Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari harus rela terbanting dijalan raya dan berakibat luka patah tulang kaki kanan dibagian betisnya.Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Selasa (21/2/17) sekitar pukul 09.30 WIB ditikungan pasar Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.Saat itu, korban Suwandi sedang melaju dengan motor Shogun R bernopol P 2814 VO kesayangannya dari arah selatan menuju ke Pedotan Bangorejo.Nah, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah berlawanan (utara,Red) ada sebuah mobil dan yang dibelakangnya juga beriringan 2 motor serta disisi kanannya ada pengendara motor Supra X nopol P 2695 ZU.

Tidak menyadari posisinya terlalu kekanan, tanpa sengaja tobos yang diangkut motor Supra X menyangkut di kaki pengendara motor Shogun R.Tak ayal karena tidak bisa menguasai keseimbangan mengingat kakinya tersangkut tobos yang pengendara motor Supra X, pengendara motor Shogun pun langsung terjatuh dan terbanting di jalan raya hingga kaki kanan bagian betisnya mengalami luka patah tulang.Sedangkan pengendara motor Supra X yang belakangan diketahui sebagai warga Senepo Lor RT 02 RW 05 Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung tidak mengalami luka apa-apa.Kanitlantas Jajag Gambiran, Ipda. Nanang Wardhana yang mendapatkan kabar kecelakaan lalu lintas ersebut segera merapat ke TKP dan bersama warga langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban Suwandi dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) terdekat di Desa kebondalem, Bangorejo.

“Selanjutnya korban langsung kita evakuasi ke Rumah Sakit (RS) Al Rohmah Jajag, mengingat luka di bagian kaki kanan betisnya perlu dioperasi,” terang Ipda. Nanang Wardhana, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kanit Sabhara di Polsek Kabat ini.Sedangkan kedua motor yang terlibat kecelakaan, kata Ipda. Nanang, seketika itu  juga langsung diamankan dan dijadikan barang bukti (BB) guna mempermudah proses penyidikan perkara selanjutnya.

0 komentar:

Post a Comment