23:39
0
Memang sebenarnya usia anak SMA bahkan SMP atau SD belum diijinkan memakai motor karena usia mereka masih dibawah 18 tahun, akibatnya banyak terjadi kecelakaan yang korbannya anak-anak dibawah umur, selaku orang tua kita harus perhatian dengan masalah ini, terlalu berbahaya bagi anak-anak mengendarai motor karena secara emosi belum stabil juga keahlian membawa motor belum sebaik orang dewasa.

Seperti diberitakan oleh uzone.com, Akhir akhir ini banyak sekali terjadi kecelakaan anak di bawah umur ketika membawa kendaraan, terutama sepeda motor. Sejak 2010 hingga 2015, tercatat 27.000 anak tewas akibat mengalami kecelakaan di jalan raya, dan 76.000 menjadi korban kecelakaan.Menurut Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, peran orang tua sangatlah penting. Sebab, masih banyak yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor."Salah satu cara penegakan hukumnya yaitu menerapkan asas Vicarious Liability (VL).


Tetapi, semua ini tergantung dari Mahkamah Agung (MA) setuju atau tidak," kata Chrysnanda kepada Otomania melalui sambungan telepon, Kamis (2/2/2017).Vicarious liability adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. Jadi orang tua yang bertanggung jawab bila anak membawa kendaraan bermotor.Asas tersebut, lanjut Chrysnanda pemindahan terhadap perilaku pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap perlu legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungan, pengayoman, penyelamatan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas.(uzone)

0 komentar:

Post a Comment