07:37
0
Seperti dilaporkan dari tribunnews.com, akibat ulah pengendara dibawah umur Ninis Tri Agus (14),  warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur terlibat tabrakan setelah putar balik, di Jalan Raya Panempan, Minggu (19/2/2017) sore.Menurut Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Pamekasan, IPDA. Tamsil Efendi mengatakan, salah satu pengendara yang terlibat kecelakaan masih tercatat sebagai siswa setingkat SMP, yakni masih belum mencukupi umur.“Seharusnya kalau masih dibawah umur dilarang mengendarai motor, kalau melanggar ya ini buktinya,” katanya.

Selain itu tambah Tamzil, pengendara yang masih dibawah umur itu memotong jalan, sehingga tabrakan tak terhindarkan, diharapkan ada dukungan pengawasan intensif dari orang tuanya.“Anak itu selain melanggar karena dibawah umur ia potong jalan. Sementara yang menabrak asyik main Hp,” tambahnya.Adapun pengendara yang terlibat yaitu Bambang Kusairi (29) warga Desa Pademawu Barat, mengendarai motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi (Nopol) M 4046 BH mengakibatkan luka-luka dibagian kepala.Sedangkan pengendara yang dianggap berusia dibawah umur mengendarai motor Honda Vario M 5319 BE selamat. sedangkan yang dibonceng, atas nama Fian (9) warga Desa Pademawu Timur, mengalami 15 jahitan di kaki bagian kanan, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.“Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah,” tutup Tamzil.(tribunnews)

0 komentar:

Post a Comment